Tol Indralaya – Muara Enim Terus Dikebut
Manajemen PTPN 1 Reg 7 memberi penjelasan terkait penyerahan lahan ke PT HKI terkait pembangunan Tol Indralaya – Muara Enim.--
Masih katanya, PTPN I Regional 7 memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Lebih dari itu, PTPN I Regional 7 juga memiliki tanggungjawab moral dan menjadi bagian dari elemen penting stabilitas nasional melalui sektor ekonomi perkebunan.
"Persoalan ganti rugi itu sebenarnya sudah empat tahun. Alhamdulillah, hari ini clear setelah mereka atasi semua kendalanya. Kita memang harus bergerak cepat dan terukur, apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara, terutama untuk kemaslahatan rakyat, semua kami ikhlaskan," jelasnya.
Senada, SEVP Business Support PTPN I Regional 7, Bambang Agustian mengemukakan, penanda tanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi.
"Dengan demikian, kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa," tandasnya.
Lanjutnya, pada semua aktivitas, apalagi menyangkut entitas lembaga negara, mereka butuh jaminan dan kepastian hukum dalam operasionalnya. Oleh karena itu, dengan selesainya urusan itu, semua pihak bisa mengelola aset dengan maksimal.
Sementara, Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti juga menyampaikan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 dan para pihak terkait. "Sejak awal memberi perhatian khusus kepada persoalan pelepasan lahan, terutama urusan ganti rugi. Sebagai salah satu pilar hukum di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, pihaknya wajib memberi pelayanan terbaik," bebernya.
Pada intinya kata Guntoro, mereka sangat senang dengan selesainya urusan tersebut. Pihaknya sama sekali tidak punya kepentingan dalam hal ini, sebab semua pihak membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. (eml)