Rp50 Miliar Lebih Dana DAK, DAU di OKU Tidak Sesuai Peruntukkan
Kabid Akutansi BPKAD OKU Andi Marza-ist-
BATURAJA, KORANRADAR.ID - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menemukan fakta mengejutkan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di luar peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp59.903.816.263,27.
Berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), diketahui bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 tidak mencerminkan saldo kas seharusnya. Hal ini karena saldo seharusnya adalah sebesar Rp85.803.668.469,24.
Terdiri dari Saldo rekening per 31 Desember 2023 sebesar Rp26.092.745.474,70, termasuk di dalamnya dana yang dibatasi penggunaannya (Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah, dan Bantuan Gubernur) sebesar Rp25.899.852.205,97.
Kemudian, Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant yang dibatasi penggunaannya namun dipakai untuk membayar belanja daerah sebesar Rp55.626.610.675,00 dan Sisa DAK Non Fisik yang dibatasi penggunaannya namun dipakai untuk membayar belanja daerah sebesar Rp4.277.205.588,27.
BACA JUGA:Giliran Jusuf Hamka Mundur dari Kepengurusan Partai Golkar
Dalam LHP Disebutkan juga jika saldo Utang Belanja Kabupaten OKU cenderung meningkat dari tahun ke tahun dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selanjutnya sejak TA 2020, Pemerintah Kabupaten OKU tidak memiliki dana yang cukup di Kas Daerah untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo per akhir tahun anggaran.
Ketidakcukupan dana Kas Daerah sejak TA 2020 tersebut sejalan dengan menurunnya realisasi pendapatan. Penelusuran lebih lanjut atas pengelolaan pendapatan yang di bawah kendali Pemerintah Kabupaten OKU, antara lain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 hanya 81,68% atau sebesar Rp138.859.285.104,71 dari yang dianggarkan sebesar Rp169.997.558.351,00.
Tidak tercapainya target realisasi PAD tersebut terjadi pada enam jenis pajak daerah dan 11 jenis retribusi daerah, masing-masing sebesar Rp17.905.515.007,00 dan Rp4.078.286.634,00.
BACA JUGA:Tambah 1 Kursi, Pasangan HAPAL Dapat Dukungan Hanura
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Permasalahan di atas mengakibatkan kesulitan likuiditas pembayaran belanja daerah dan timbulnya Utang Belanja sebesar Rp70.300.259.780,33 yang membebani keuangan TA 2024.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Setiawan melalui Kabid Akuntasi Andi Marza saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di luar peruntukan sebesar Rp59.903.816.263,27, adalah tidak keliru.
Sebab, kata dia, hal tersebut bersumber pada kebijakan pimpinan dan bagaimana pihaknya dalam hal ini Pemerintah dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar.