Pertamax Tetap, Pertamina Patra Niaga BBM Non Subsidi di Sesuaikan

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM Non Subsidi untuk Pertamax tetap tidak ada perubahan harga.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM Non Subsidi yang terdiri dari  BBM gasoline Pertamax Turbo, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tetap tidak ada perubahan harga.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024. 2 Agustus 2024.

"Diputuskan hari ini harga produk jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 15.700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.000 per liter.

Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 15.800. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. 

Untuk wilayah Bengkulu, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 16.050 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.350 per liter. Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 16.150. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%," Jelas Nikho.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung, Pertamax tetap di harga Rp 13.500, harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Pertamax tetap di harga Rp 13.800 dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” jelasnya. (mun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan