Tim Advokasi YPM Layangkan Surat Pengaduan ke Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta

Tim advokasi hukum bakal calon walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin (YPM), Dolly Reza P didampingi Robby Adriansyah dan tim melayangkan surat pengaduan ke Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Senin 1 Juli 2024--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID– Tim advokasi hukum bakal calon walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin (YPM),  Dolly Reza P didampingi Robby Adriansyah dan tim melayangkan surat pengaduan ke Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Senin 1 Juli 2024.

Menurut  ketua tim advokasi  YPM Dolly Reza P, ada 3 isu dugaan pelanggaran yang  dilaporkan ke  ke Pj  Walikota.  Pertama,  penyalahgunaan wewenang jabatan. 

Perlu diketahui,  Ratu Dewa yang saat ini yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), sebelumnya adalah PJ Walikota Palembang, pada saat beliau menjadi Pj banyaknya alat Peraga Kampanye yang tersebar secara Masif, Terstuktur dan sistematis di 18 Kecamatan, 107 kelurahan dan 4173 RT seKota Palembang.  

"Padahal beliau sendiri masih menjabat sebagai Pj Walikota Palembang dan ternyata 3 hari sebelum Serah terima Jabatan (SERTIJAB) menyatakan akan maju mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang.  Selain itu Visi  Ratu Dewa untuk Kota Palembang adalah Palembang BeRDjaya ini dan kalimat visi tersebut tercantum di alat peraga yang tersebar, artinya diduga memanfaatkan wewenangnya sebagai PJ untuk kepentingan pencalonan.

Kedua, penggunaan Anggaran APBD untuk Kepentingan Pencalonan  Alat Peraga yang tersebar tersebut disertai dengan kalimat kalimat anjuran atau himbauan "Jagalah Lingkungan yang bersih", "Hindari pemakaian Narkoba" dan lain-lain. Kalaupun alat peraga tersebut merupakan program pemerintah kota Palembang mestinya itu dianggarkan sebelumnya dalam rencana anggaran daerah, dan dilakukan oleh Dinas terkait sesuai dengan bunyi anjuran pada alat peraga tersebut. "Misal disebutkan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Palembang, patut diduga adanya pemanfaatan Dana APBD untuk kepentingan pencalonan," katanya. 

Ketiga Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Negara.  Banyaknya temuan alat Peraga yang terpasang di kantor Camat, Lurah, Puskesmas, tempat Ibadah, dan mobil ambulance yang mencantumkan Gambar  Ratu Dewa, ada indikasi ketidaknetralan ASN karena yang mempunyai akses untuk memasang alat peraga tersebut hanyalah oknum ASN yang berwenang dan diketahui oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, masyarakat umum tidak bisa mengaksesnya.

"Berdasarkan Dalil Aquo diatas maka kami berpendapat bahwa terbukti adanya telah melanggar ketentuan aturan perundang undangan terkait yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu ini sejalan dengan pernyataan Mendagri Bapak Tito Karnavian supaya PJ Kepala Daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang masyarakat, "katanya.

Dengan 3 dugaan pelanggaran tersebut, Tim Advokasi  YPM mendesak Pj Walikota Palembang terbaru untuk segera mengintruksikan Jajaran dibawahnya melepaskan alat peraga kampanye yang mencantumkan poto  Ratu Dewa sebagai PJ Walikota Palembang, di seluruh 18 Kecamatan, 107 Kelurahan dan 4173 RT seKota Palembang.  

Tim Advokasi juga meminta PJ Walikota Palembang  juga untuk segera mengingatkan ASN di kota Palembang untuk bersikap netral. "Kita juga meminta mendagri untuk segera mencopot status jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, menjadi Pegawai biasa guna terjaminya netralitas dan tidak ada penyalahgunaan wewenang jabatan. Dan kita juga Meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menindaklanjuti fakta temuan dugaan pelanggaran ASN,"harapnya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan