Kementerian LHK Apresiasi PLN dalam Penyelesaian Kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

PLN (Persero) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laksanakan workshop dan rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Dihadiri Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah KLHK, Rossi--

YOGYAKARTA, KORANRADAR.ID – PT PLN (Persero) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laksanakan workshop dan rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 

Dihadiri Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah KLHK, Rossi Tjandrakirana beserta jajaran, Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir beserta jajaran dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta.

Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan. Sebagai kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Pembangunan Transmisi, Pembangkit dan jaringan distribusi tidak lepas dari penggunaan lahan diantaranya adalah kawasan hutan. 

Tahun 2024 dan di waktu mendatang PLN akan membangun lebih banyak infrastruktur ketenagalistrikan. Terutama dengan adanya tantangan untuk wujudkan transisi energi. PLN akan membangun Pembangkit EBT dengan tenaga surya, angin, panas bumi beserta jaringan transmisi yang dalam pembangunannya menggunakan lahan kawasan hutan.

Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Ahmad Mustaqir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian LHK. Karena telah mendukung langkah pembangunan yang dilakukan oleh PLN dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 

"PLN berterima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Kementerian LHK. Terutama dalam penerbitan izin PPKH dan upaya pendampingan kepada PLN melaksanakan kewajiban PPKH. PLN berkomitmen segera menuntaskan kewajiban PPKH sesuai waktu yang ditetapkan. Kami telah menyiapkan langkah strategis penyelesaian pemenuhan komitmen kewajiban PPKH, diantaranya dengan melakukan sinkronisasi data dan koordinasi yang intensif dengan seluruh unit PLN," ujar Mustaqir.

Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir. Roosi Tjandrakirana, M.Si mengatakan bahwa pemenuhan komitmen kewajiban penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan ketenagalistrikan harus menjadi perhatian PLN.

"PT PLN sebagai pemegang PPKH terbanyak dan sebagai BUMN harus menjadi teladan dalam penaatan pemenuhan komitmen dan kewajiban PPKH. Kami mengapresaisi atas upaya PLN dalam membenahi upaya penyelesaian kewajiban PPKH dan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan," ungkap Rossi.

Manager Perizinan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan, Marudut Simarmata menyampaikan bahwa khusus di wilayah kerja PLN UIP Sumbagsel, saat ini telah berproses penyelesaian kewajiban sepuluh PPKH dengan dua PPKH diantaranya telah diselesaikan hingga serah terima Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Terima kasih atas dukungan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian LHK, BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Dengan disupervisi PLN Kantor Pusat, kami akan terus mengupayakan langkah percepatan penyelesaian seluruh kewajiban PPKH yang saat ini masih berjalan. Hal ini guna mendukung kelancaran operasional kelistrikan dan agar proses PPKH yang akan kami ajukan diantaranya adalah pembangunan SUTET 500 kV Muara Enim – New Aur Duri dapat berjalan lancar," ujar Marudut.

Workshop dan rapat koordinasi ditutup dengan penyerahan simbolis PPKH yang telah terbit pembangunan infrastruktur kelistrikan yang telah terbit. Perizinan yang terbit ini menjadi dorongan semangat PLN untuk melaksanakan pembangunan ketenagalistrikan dan berkomitmen untuk lakukan upaya percepatan penyelesaian kewajiban PPKH sesuai alur dan durasi waktu yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan