Sidang Perdana Kasus Korupsi KORPRI Banyuasin Dilaksanakan

Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun Desember 2022- September 2023.--

Diketahui dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mendakwa terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani, selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain. 

Telah mengeluarkan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola dengan tertib, transparan dan tanggung jawab. (zar)

Tag
Share