Sidang Perdana Kasus Korupsi KORPRI Banyuasin Dilaksanakan

Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun Desember 2022- September 2023.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun Desember 2022- September 2023, Bambang Gusriandi dan Mirdayani saat ini sedang menjalani Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang, Kemarin 30 Mei 2024. 

Dihadapan majelis hakim diketuai Masrianti SH MH, tim penuntut umum Kejari Banyuasin mendakwa kedua terdakwa tersebut, karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta. 

"Bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin,  serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien , transparan dan bertanggung jawab," ungkap Penuntut Umum saat membacakan Surat Dakwaan.

Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. 

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan. 

Arief Budiman, SH tim penasehat hukum salah satu terdakwa Bambang Gusriandi seusai sidang mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara sebagaimana dakwaan penuntut umum. 

"Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, karena klien kami sudah mengembalikan semua uang yang dimaksud penuntut umum jauh sebelum perkara ini naik ketingkat penyidikan," ujar pemberi kuasa dari Kantor Hukum Arif Budiman di dampingi rekan advokat Gede Pasek Suardika SH.MH. Yudi Al Munandar SH.Hapis Muslim SH, Agustini SH, M Novta Syaputra SH, Rio Ramabaskara SH.

Atas dasar itulah lanjut Arief, pihaknya akan menyampaikan nota eksepsi dihadapan majelis hakim pada sidang berikutnya. 

Menurut Arif, kliennya Bambang Guariandi selaku Sekretaris KORPRI Banyuasin tidak pernah diperiksa oleh inspektorat dan semua kerugian sebagaimana dibacakan dalam dakwaan telah dikembalikan.

"Setelah kami pelajari dalam dakwaan , bahwa temuan dari inspektorat itu tanggal 5 Maret 2024, sedangkan penyelesaian pengembalian kerugian ini tanggal 6 Maret 2024. Yang kami pertanyakan, kenapa kliennya kami Bambang gusriandi baru tanggal 14 Maret 2024 dijadikan tersangka dan ditahan. padahal, penuntut umum Kejari Banyuasin baru menerima hasil investigasi dari Inspektorat Banyuasin," katanya 

Dikatakan Arif, sebelum perkara ini naik ketingkat penyidikan. Uang kerugian dimaksud sudah diminta Sekda Banyuasin kepada Bambang gusriandi dan Mirdayani untuk segera mengembalikan uang atas temuan dari inspektorat tanggal 6 Maret 2024.

"Kalau klien kami sudah mengembalikan sehingga sudah pas tidak ada kerugian negara baik KORPRI maupun negara. Poin eksepsi yang akan kami sampaikan nanti, bahwa terkait temuan ini belum ada pelimpahan atau delegasi dari Inspektorat Banyuasin ke Kejari Banyuasin.

Sementara itu, Gede Pasek menambahkan, bahwa jaksa memang punya wewenang untuk memeriksa dan menyelidiki, namun tentu dengan adanya alat bukti. 

"Sedangkan bukti ditemukan tanggal 5 Maret 2024, mereka sudah menyelidiki sebelumnya. Maka kami anggap tuntutan jaksa ini kabur. Jadi haruslah batal demi hukum, dengan eksepsi nanti, kami meminta agar majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU," ujarnya. 

Tag
Share