PDIP Sebut Gibran Lakukan Pembangkangan Usai Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan usai memutuskan menjadi Cawapres Prabowo Subianto--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan usai memutuskan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Semestinya, kader PDIP tegak lurus dengan arahan Ketum Megawati Soekarnoputri mendukung paslon presiden dan wakil presiden yang diusung saat ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Apalagi, kata dia, sosok Gibran sebagai elite PDIP telah diamahkan memimpin Kota Solo.

Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main.

Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game

Kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, diktip dari detik.com pada Sabtu 28 Oktober 2023.

"Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDIP," sambungnya.

Basarah juga meyakini Gibran memahami betul anggaran dasar PDIP.

Dalam konteks Pemilu, kongres telah memutuskan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum diberi wewenang oleh kader untuk memutuskan siapa bakal capres dan cawapres yang diusung.

"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres.

Maka ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran wajib hukumnya mematuhi.

Untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," sebutnya.Kemudian ketika Gibran keluar dari skema partai tersebut, lanjut Basarah, dia telah melakukan pembangkangan.

Karena mengambil keputusan di luar garis keputusan partai.

"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai.

Tag
Share