Pengadilan Negeri Palembang Sahkan Status Tersangka Setiawan Makmur Bos Apartemen Rajawali

Setiawan Makmur bos appartement Rajawali Palembang--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID – Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan pemohon Noviardus Setiawan Makmur bos Apartemen Rajawali  yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini  Unit Harda Sat Reskrim  Polrestabes Palembang  dalam sidang Pra Peradilan Nomor 11 / Pid-Pra/ 2024 / PN. Plg di pengadilan Negeri Palembang yang digelar Rabu 3 April 2024 mulai pukul 13.15 wib.

Selain menolak  permohonan praperadilan pemohon, Hakim sidang pra peradilan Agus Raharjo, SH MH dan  Panitera Pengganti (PP), Sri Yanti, S.H., M.H  juga  Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka Oleh Termohon yakni Unit Harda Sat Reskrim  Polrestabes Palembang   Sah Menurut Hukum. Dalam sidang itu juga Hakim  Menghukum Pemohon Untuk Membayar Biaya Perjara Sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

Dalam sidang tersebut hadir juga kuasa hukum pemohon  dari Kantor Advokat Muhammad Yusuf Amir, S.H., M.H. & Rekan dan selaku pendamping dari Pihak Termohon yakni Team Advokat dari Bidkum Polda Sumsel dan  Team Dari Sikum Polrestabes Plg.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan  Noviardus Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan sudah masuk  dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.  Penetapan DPO ini berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Sebagai DPO

"Iya sesuai dengan prosedur sudah kita kirim surat pemanggilan  kerumahnya di Jalan Bay Salim kelurahan 20 Ilir Palembang sebanyak 2 kali namun tak pernah datang. Saat kita dagangi Tersangka tidak ada dirumah jadi kita tetapkan sebagai DPO, " ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SH, SIK, MH kemarin. 

Menurut  AKBP Haris Dinzah, tersangka Setiawan Makmur ditetapkan sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor notaris - PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB. "Sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023," katanya. 

Haris  menambahkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang. "Iya bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke polrestabes Palembang, "katanya. 

Sebagai mana diketahui masyarakat luas Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan bos Appartement Rajawali Palembang. Apartemen itu dijanjikan akan dibangun namun sudah 5 tahun tidak dibangun bangun  juga padahal sudah banyak pembeli yang mengadakan pembayaran dan kerugian masyarakat sangatlah besar.  Menariknya perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan