Danamon Luncurkan Kampanye Nasabah Siaga, Modus Penipuan Permintaan Kode OTP
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengambil langkah proaktif dengan kembali mengedukasi nasabah melalui kampanye #JanganKasihCelah.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan transaksi perbankan online nasabah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengambil langkah proaktif dengan kembali mengedukasi nasabah melalui kampanye #JanganKasihCelah.
Kali ini, Danamon mengimbau nasabah agar selalu waspada dan menjaga kerahasiaan kode One Time Password (OTP) yang merupakan kunci penting dalam menjaga keamanan transaksi perbankan digital.
Di era digital saat ini, transaksi perbankan online menjadi semakin populer karena kemudahannya. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang bagi penipu untuk mencuri data pribadi dan keuangan nasabah.
Berdasar data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tercatat ada 1.730 konten penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp18 triliun selama periode Agustus 2018 hingga Februari 2023.
64,1% berupa modus penipuan yang dilakukan melalui SMS/telepon dengan salah satu bentuknya adalah permintaan kode OTP.
Kode OTP sendiri adalah sandi sekali pakai yang berlaku hanya untuk satu kali transaksi dan memiliki jangka waktu terbatas. Kode ini berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan dalam transaksi digital, memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses dan melakukan transaksi.
Oleh karena itu, menjaga kerahasiaan kode OTP adalah langkah penting dalam melindungi data pribadi dan keuangan nasabah.
“Kami mengimbau nasabah untuk selalu waspada dan tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapapun, termasuk kepada pihak bank. Ingat, pihak bank tidak pernah meminta kode OTP dari nasabah. Dengan tidak memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, nasabah dapat menutup peluang terjadinya kerugian dari tindakan kriminal,” kata Chief Digital Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk Andreas Kurniawan, Rabu 20 Maret 2024.
Apabila nasabah terlanjur memberikan kode OTP kepada orang lain atau pihak yang dicurigai sebagai penipu, Danamon mengimbau untuk segera menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut ke Hello Danamon di 1-500-090.
Selan itu, nasabah diharapkan untuk selalu memastikan bahwa komunikasi yang diterima berasal dari saluran resmi Danamon dan berhati-hati terhadap segala bentuk upaya penipuan yang mencoba mendapatkan informasi pribadi, termasuk kode OTP.
Berikut adalah saluran resmi komunikasi Danamon: SMS dari Akun Danamon ; WhatsApp: Danamon Chat 0858-1-1-500-090 (akun terverifikasi dengan centang hijau) ; Facebook: Bank Danamon (akun terverifikasi dengan centang biru) ; X: @danamon (akun terverifikasi dengan centang biru) dan @hellodanamon ; Instagram: @mydanamon (akun terverifikasi dengan centang biru) ; YouTube: Bank Danamon ; LinkedIn: PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan TikTok: @bankdanamon.
“Kami mengajak nasabah untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk upaya penipuan yang mencoba mendapatkan informasi pribadi, termasuk kode OTP. Kampanye #JanganKasihCelah merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Danamon dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan transaksi digital nasabah. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan memprioritaskan keamanan dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” jelas Andreas. (mun)