Pemkab-Kejari Sepakati Kerjasama Bidang Datun
Bupati OKU Timur H Lanosin dan Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur. Hal ini untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bupati OKU Timur H Lanosin mengatakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini sangat penting guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.
"Perjanjian kerjasama ini merupakan sarana untuk mempererat hubungan Pemkab dan Kejari OKU Timur serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Bupati.
Untuk itu, Bupati mengucapkan terimakasih atas kepedulian Kejaksaan Negeri terhadap masyarakat OKU Timur, terkhusus program percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak. Ia mengutarakan bahwa Pemerintah siap mendukung penuh dan bersinergi guna terlaksananya program tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Jaksa Pengacara Negara (JPN) tertuang dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan. Ia mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan pun masuk dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Tujuan dari MoU ini adalah sebagai pondasi dalam membangun kerjasama, seiring dengan berjalannya MoU ini JPN berkualitas dapat memberikan beberapa kegiatan antara lain Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/LO), Legal Asistance (LA), Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya," jelas Kajari, kemarin.
Kajari juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab OKU Timur atas fasilitasi dalam kegiatan tersebut, serta berterimakasih kepada aparat Desa yang membantu memberikan data yang sebenarnya, lengkap dan sesungguhnya terjadi di Desa. Sampai saat ini, Program Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak mencapai 3.433 KIA dan 42 Akta Lahir.
"Namun demikian, masih banyak program pemerintah yang belum kita jalankan seperti pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh karena itu saya meminta kepada Dinas dan Badan terkait untuk dapat berkolaborasi dengan Bidan Datun Kejari agar dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya. (awa)