PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung Ke Bawaslu

Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail didampingi jajaran pengurus dan diterima anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang dan jajaran.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - DPC PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata  dalam prakteknya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias PSU kepada pihak Bawaslu Palembang, kemarin (26/2).

Pelaporan di sampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail damping jajaran pengurus dan diterima oleh anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang dan jajaran.

Sutami juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya.

Sutami mengharapkan Bawaslu  Palembang bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini.

“Permintaan kita, minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi PSU,” kata Sutami yang juga merupakan anggota DPRD  Palembang.

Karena merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan. 

"Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU,”ujar dia.

Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang  mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti  laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan dalam waktu dekat  akan ada kejelasan laporan ini.(zar)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan