Harap Narkotika Musnah Di Bumi Serasan Sekundang
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan periode November 2023 hingga Januari 2024 dengan cara diblender, dibakar, dan digerinda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.--
MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali berharap narkotika musnah di Bumi Serasan Sekundang, pasalnya sampai saat ini barang haram tersebut cukup meresahkan warga dan dapat merusak generasi penerus bangsa.
Hal tersebut diucapkannya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan periode November 2023 hingga Januari 2024 dengan cara diblender, dibakar, dan digerinda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, belum lama ini.
Ditegaskan Pj Bupati Muara Enim memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan dalam memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika.
“Tentu saja kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kita bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas usaha semua para penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Muara Enim.
“Semoga situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam menyampaikan BB yang dimusnahkan antara lain narkotika sebanyak 31 perkara yakni sabu-sabu seberat 86,67 gram, ganja seberat 1.350 gram, ekstasi sebanyak 9 butir, tindak pidana umum lainnya sebanyak 39 perkara, senjata api dan tajam sebanyak 6 perkara, lain-lain sebanyak 33 perkara. Perkiraan narkotika jika dinilai dengan rupiah lebih kurang Rp 100.000.000 dari total 70 perkara.
“Dengan pemusnahan barang bukti khusus narkotika ini setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda, karena 15.000 jiwa manusia yang telah mati setiap tahun disebabkan narkotika,” pungkas Kajari. (yan)