Wajib Sertifikat Sekolah Mengemudi Terakreditasi
Syarat terbaru untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari Sekolah mengemudi terakreditasi.--
PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Kapolres AKBP Erwin Aras Genda mengumumkan bahwa aturan baru, terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera diterapkan di wilayahnya.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, salah satu syarat terbaru untuk mendapatkan SIM adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari Sekolah mengemudi terakreditasi.
“Kami telah bekerja sama dengan salahsatu Sekolah mengemudi, untuk menerapkan aturan baru ini. Dengan adanya kerjasama ini, kami bertujuan untuk menghilangkan praktik suap atau pungli, dalam pengurusan pembuatan SIM,” ungkap AKBP Erwin Aras Genda.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap sarana dan lokasi praktik uji SIM di wilayah tersebut. “Kedepannya, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM, wajib memiliki sertifikat mengemudi dari Sekolah mengemudi yang tersertifikasi,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam penerbitan SIM serta memberantas praktik suap yang telah lama meresahkan masyarakat. “Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan proses penerbitan SIM menjadi lebih terstandarisasi dan tidak lagi rentan terhadap upaya korupsi,” harapnya.
Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berkendara. Segala informasi lebih lanjut terkait penerapan aturan baru ini akan terus disampaikan kepada publik untuk memastikan pemahaman yang jelas dan mendalam. (edi)