Mau Tahu Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Ini Lho Gambarannya

Ilustrasi BPJS Kesehatan--

JAKARTA, KORANRADAR.ID  - Memasuki tahun baru, kerap muncul pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran di 2024 sehingga besaran yang ditetapkan untuk peserta 1, 2, dan 3 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Masih sesuai," tegas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto  Kamis (4/1/2023).

Sementara untuk penerima bantuan iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran setiap bulan lantaran ditanggung oleh pemerintah. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan yakni pegawai negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri masih sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen.

Dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar dari peserta. Ketetapan yang sama juga berlaku pada peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD dan Swasta, lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dari peserta.

BACA JUGA:Perangkat Desa Difasilitasi Naik Kelas, Pemkab Muba Diganjar Penghargaan dari BPJS

Selanjutnya, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Berikut rincian iuran kerabat lain pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

 

Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

 

Peserta BPJS Veteran, Perintis Kemerdekaan

 

Tag
Share