Mau Tahu Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Ini Lho Gambarannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan--
Kelompok ini dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan paling lambat di tanggal 10. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada denda keterlambatan iuran pembayaran terhitung 1 Juli 2016. Denda baru dikenakan apabila dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif, peserta masih memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000,00. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.