Terhadap Putusan Hakim Mardani H Maming, Hakim Pengawas dan KY Dapat Melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan

FGD berjalan hangat membeda kasus hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming -Dokumen -

PALEMBANG KORANRADAR.ID- Proses kasus hukum hingga putusan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menuai pro kontra di masyarakat secara nasional.
 
 Di Palembang menggelar Focus Grup Discusi (FGD) dengan tema kriminalisasi Hukum dan Politisasi Hukum, yang digelar oleh Genta Keadilan Nusantara, di Remington Café dan hotel Jalan Jendral Bambang Utoyo, Rabu 6 november 2024.
 
Para pembicaraan membeda dalam kajian  mencapai keadilan hukum dalam kajian kasus  Mardani H Maming, dengan putusan pidana mendapat ragam reaksi. 
 
Acara FGD tersebut menghadirkan tiga pakar hukum sebagai narasumber, yaitu Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. H. Bambang Sugianto, SH, M.Hum., dosen Stipada, dan Dr. Heny Yuningsih, SH, MH, juga dosen dari Unsri. 
 
 
Diskusi dipandu oleh moderator Sapriadi Syamsudin, SH, seorang advokat terkemuka di Palembang, yang mampu menghidupkan suasana diskusi dan mengajak para narasumber untuk memberikan pandangan kritis.
 
Dr Bambang Sugianto, dalam pandangannya mengatakan jika kasus ini tengah berjalan dan putusan yang disebut dengan peninjauan Kembali (PK).
 
"Tapi ada beberapa hal yang saya lihat secara mata hukum, tentang penghukuman dari tingkat pertama dan PK. Ada Namanya hukuman uang pengganti. Kalau bicara gratifikasi tidak diterapkan uang pengganti kecuali proses izin sudah berjalan serta ada indikasi negara dirugikan terkait gratifikasi,” katanya. 
 
Kedua berharap kepada penegak hukum dalam hal ini, sambung Bambang, hak majelis hakim pengawas dan KY untuk melakukan pemeriksaan dan sebuah penyelidikan kenapa kasus misalnya seketika penjatuhan hukum di PK ada tambahan hukuman 4 tahun dengan denda sekian. 
 
“Ini kalau kita lihat sistem peradilan banyak alami kejanggalan. Misalnya ada Batasan peluang pra peradilan dipotong ada surat DPO. Saksi meringankan selalu banyak dikesampingkan. Ini jadi tanda tanya,”ujarnya. 
 
ungkapnya. Apakah memang ada kepentingan atau dalam rapat permusyawaratan tim memang ada temuan baru yang dapat menyimpulkan sebuah putusan PK-nya 10 tahun. 
 
Dalam wawancara singkat terkait pandangan serta kajian terhadap kasus yang Tengah booming ini, Dr Artha, menyebut perlu adanya ketegasan dalam Upaya hukum.
 
 “Harus dipisah antara tindak pidana pertambangan dengan tindak pidana korupsi disektor pertambangan. Jadi harus dipilah. Dan jika memang masuk dalam tindak pidana harus dibuktikan. Jadi jika melihat pendapat ahli seperti Prof Joko Santoso, mengatakan ini murni unsur bisnis tetapi mengapa bisa kearah tindak pidana,” ujarnya. Kalau masalah bisnis ini menurut Artha, hukumnya privat bukan public. 
Apakah ada Upaya yang bisa dilakukan? Dijelaskan oleh Artha, judulnya hakim tetap manusia. 
 
Walaupun judulnya hakim adalah wakil Tuhan. Pasti ada tendensius objektif dan subjektifnya. “Dan untuk putusan hakim masih bisa di challenge. Karena akan ada pengawasan dari MA. Ada juga KY untuk  mengkritisi atau mencerna bahwa putusan itu, apakah adil atau tidak tetap dapat dilakukan dengan upaya. 
 
Dan kalau kalau memang ini dianggap tidak adil bagi Mardani H Maming, bahwa ada Upaya hukum. 
 
Jadi bisa dimintakan pengampunan dari presiden Prabowo, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar. Memang putusan tidak dianulir, tetapi  beliau bisa bebas karena ada pengampunan dari presiden atau grasi,” anjurnya. 
 
Dr Heny Yuningsih, dalam pandangannya menjelaskan sebagaimana yang sudah diketahui ada tahapan dalam proses penegakkan hukum. “Mulai dari tahap pertama hingga PK.
 
“Dimana dari tahapan pertama hingga PK, ttap mempidanakan terdakwa Mardani H Maming. Disini kita akan lihat bagaimana proses hukum mulai dari Tingkat pertama hingga PK. Bagaimana prosesnya, bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana. Bagaimana prosedurnya itu akan menjadi catatan penting, bagi Sejarah peneggakkan hukum di Indonesia,”kata dia. 
 
Beberapa Narasumber juga tadi, sambung Heny, sudah menyinggung apakah ini ada kriminalisasi apakah ada politisasi terhadap perbuatan dari terdakwa Maming.
 
“Kita bisa lihat bagaimana proses penegakkan hukum. Kenapa bisa dikenakan pasal B, kenapa bisa dikenakan pidana 10 tahun dengan kerugian keuangan negara tadi. Disini kita akan melihat apakah bisa dikatakan adil atau tidak.
 Bagaimana dengan proses hukum dengan adanya finalisasi Keputusan hakim berupa PK. Jadi bisa diajukan Upaya hukum Kembali apabila terdapat nofum atau alat bukti baru terhadap  proses penegakkan hukumnya,” jelas Heny.
 
 
 

Tag
Share