Ombudsman: KBM Termasuk Pelayanan Publik

Ombudsman RI Sumsel memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) termasuk salah satu bagian pelayanan publik--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Ombudsman RI Sumsel memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) termasuk salah satu bagian pelayanan publik.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah saat melakukan Supervisi Penilaian Maladministrasi Yanlik di SD Negeri 1 Martapura, Senin, 24 November 2025.

Adrian yang didampingi  Asisten Pencegahan Maladminitrasi, Prana Susuko SHI MSi mengatakan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah jantung pendidikan.

Dimana didalamnya berlangsung interaksi antara guru dan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan, membentuk karakter, sekaligus menanamkan nilai-nilai kehidupan.

BACA JUGA:Ulama Berperan Wujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia

BACA JUGA:Berikan Kepastian Hukum Pasangan Lawas di OKU Timur

"Namun perlu diketahui, KBM bukan sekadar aktivitas rutin di ruang kelas atau lingkungan sekolah semata, melainkan lebih jauh dari itu, KBM merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setda OKU Timur, Drs Dwi Supriyanto MM mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan dan Tim ke bumi Sebiduk sehaluan OKU Timur, untuk melaksanakan supervisi Maladministrasi yang diagendakan hari ini di SD Negeri 1 Martapura.

"Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masya rakat, tidak hanya di pelayanan yanf bersentuhan langsung dengan masyarakat namun juga terhadap pelayanan lain seperti di sekolah-sekolah atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)," ucap Dwi.

Turut hadir dalam supervisi tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Ir H Dodi Purnama ST MM, Sekretaris Dinas Kominfo OKU Timur Urip Supriyatna SP serta Kepala Bagian Organisasi Setda OKU Timur, Maya Ekasari SIP MM. (awa)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan