Berdiri di Atas Lahan TPU, Satpol PP Bongkar Rumah dan Kios di Puncak Sekuning

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang membongkar rumah dan kios di Jalan Puncak Sekuning--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan satu unit rumah dan sejumlah kios yang berdiri di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang di kawasan Jalan Puncak Sekuning, dekat SMA Negeri 2 Palembang, Rabu (26/11/2025).

Penertiban dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, diawali dengan apel bersama di kantor Lurah Lorok Pakjo yang dipimpin Pelaksana Harian Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Rudi Putra. Apel tersebut diikuti personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Damkar Palembang, serta pihak kelurahan Lorok Pakjo.

“Mohon bantuan dan pengkondisiannya. Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan. Dijaga jangan sampai rusak,” ujar Rudi memberikan arahan sebelum tim bergerak ke lokasi.

Dari kantor lurah, petugas berjalan kaki menuju titik penertiban. Sesampainya di lokasi, tim lebih dulu membacakan surat keputusan (SK) terkait penertiban, kemudian dilakukan pemutusan aliran listrik. Setelah itu, alat berat berupa excavator mini mulai mengerjakan pembongkaran bangunan secara bertahap. Petugas Satpol PP, dibantu personel Damkar dan Perkimtan, mengeluarkan dan memindahkan barang-barang isi rumah.

Rumah yang dibongkar itu sebelumnya dihuni Herman bersama istri dan dua anaknya. Sekitar lima tahun mereka menempati bangunan tersebut dan menggantungkan hidup dari usaha berjualan di lokasi yang ternyata merupakan lahan TPU.

Saat proses penertiban, sempat terjadi ketegangan kecil antara Herman dan petugas. Namun situasi dapat dikendalikan, dan proses eksekusi berjalan kondusif. Petugas Dinas Perhubungan juga menutup akses jalan untuk sementara demi kelancaran operasional alat berat dan keamanan warga sekitar.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, Anggie, menegaskan bahwa rumah yang ditempati Herman berdiri di atas lahan milik Perkimtan yang merupakan area TPU.

“Ini upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu ruang terbuka hijau (RTH) adalah TPU. Tapi di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak terkait melakukan penertiban,” jelas Anggie di lokasi, didampingi Kabid PPUD Satpol PP, Rudi Putra.

Ia menambahkan, setelah penertiban, lahan tersebut akan dipagari dan dilengkapi taman serta lampu agar lebih tertata dan nyaman.

Anggie juga menegaskan bahwa eksekusi ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang dan beberapa kali pertemuan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). “Kita koordinasi lintas sektor, lintas OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Rudi Putra, menjelaskan sebelum eksekusi pihaknya telah mengundang Herman dan warga yang menempati rumah maupun kios di atas lahan TPU itu. Mereka diminta menunjukkan bukti akta kepemilikan tanah.

“Tapi mereka tidak memiliki. Mereka juga sadar ini tanah kuburan,” kata Rudi.

Surat peringatan dan surat pemberitahuan, lanjutnya, telah dilayangkan beberapa kali. Namun Herman tidak mengindahkan, sehingga Satpol PP harus melakukan eksekusi sesuai prosedur. “Kami sudah sesuai SOP,” tegasnya.

“Ini lahan milik kami, Perkimtan, Pemerintah Kota Palembang,” timpal Anggie menegaskan status kepemilikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan