Tersangka Suap APBD OKU, 4 Tersangka Dibawah ke Jakarta

Gedung DPRD Kabupaten OKU-Dokumen-

PALEMBANG, KORANRADAR, ID- Kuasa hukum Tersangka  suap pembahasan APBD tahun 2024-2025 Kabupaten OKU anggota DPRD Kabupaten OKU Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan membawa tersangka ke Jakarta. 
"Kita menghormati proses hukum atas pemeriksaan klien kami namun kami sangat kecewa atas tindakan penyidik KPK hari ini," Kata Sapriadi kepada awak media Kamis 20 November 2025.
 
Dilanjutkan Sapriadi bahwa dalam surat panggilan kliennya untuk diminta keterangan sebagai TSK bertempat di polda sumsel. Namun faktanya tidak ada pemeriksaan langsung penyampaian tim penyidik bahwa mereka diperintahkan untuk membawa para tsk ke jakarta.
Hal ini akan bertentangan dengan intruksi bapak presiden dalam efisiensi anggaran.kenapa bertentangan karena para tersangka akan di sidangkan di PN Palembang dan pada tahap persidangan akan ditetapkan di lapas PAKJO.
DAN para tsk ini atau klien kami ini adalah hasil pengembangan perkara OTT yang saat ini sedang proses peradilan artinya TSK utama saja belum incraht tetapi tsk hasil pengembangan sudah di tahan.
 
Kita setuju pemberantasan korupsi tapi kita menyayangkan kalau proses-proesnnya tidak selaras dengan prinsip keadilan.
SSebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU).
 
Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto dan 3 tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.
 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU). Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 20 November 2025 di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

 
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang tersangka lainnya, yakni Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta.

Sebelumnya, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Oktober 2025  setelah diperiksa KPK sebagai saksi.
 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025, yang menjerat enam orang, termasuk Ketua dan Anggota Komisi III DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2025. Perwakilan DPRD meminta 'jatah pokir' (pokok-pokok pikiran), yang kemudian disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar (kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar).

Para anggota DPRD menuntut fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan sembilan proyek bernilai miliaran Rupiah (termasuk rehabilitasi rumah dinas Bupati, pembangunan kantor dinas, dan peningkatan jalan) untuk dikerjakan pihak swasta melalui praktik pinjam bendera perusahaan. 

Fee total dari proyek-proyek ini ditetapkan 22 persen (2 persen untuk Dinas dan 20 persen untuk DPRD).

KPK menlai, skandal suap proyek ini melibatkan jaringan yang lebih luas, terutama dari unsur legislatif dan pihak swasta, yang secara kolektif bersekongkol menjarah uang negara.
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan