Kajari Roy Warning Rekanan Pemkot Selesaikan Proyek Tepat Waktu
Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riady mengingatkan kontraktor agar menyelesaikan proyek di Kota Prabumulih tepat waktu.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Bagi rekanan atau pihak ketiga di lingkungan Pemkot Prabumulih yang mengerjakan sejumlah paket proyek di sejumlah OPD, Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riady mengingatkan agar menyelesaikannya tepat waktu.
Apalagi, sekarang ini sudah hampir masuk penghujung tahun jika tidak selesai, bakal kena sanksi denda sesuai aturan dan ketentuan yang diberlaku.
Dijelaskanya batas akhir semua pengerjaan proyek, termasuk di lingkungan Pemkot Prabumulih yakni 31 Desember 2023. "Rampungkan tepat waktu jika tidak mau kena sanksi denda,” tegas Roy, Kamis 28 Desember 2023.
Roy kemudian menegaskan, agar proyek dikerjakan rekanan itu punya mutu dan kualitas serta sesuai SOP yang telah di tentukan. “Jika tidak sesuai, kita tidak segan-segan memprosesnya sesuai hukum. Sebab, hal itu akan berpotensi pada kerugian negara,” tegasnya.
Masih kata dia, bagi pihak ketiga belum mengembalikan atau menyetorkan kerugian negara hasil temuan BPK RI atau hasil verifikasi Inspektorat Prabumulih dalam memverifikasi hasil pengerjaan proyek tahun ini, agar segera mengembalikan atau menyetorkan temuan tersebut ke negara, jika tidak tentunya kita akan memproses hukumnya. “Karena, hal itu jelas memicu kerugian negara dialami Pemkot Prabumulih,” tandasnya.
Apalagi, sebelumnya juga Inspektorat Prabumulih juga telah memberikan imbauan kepada rekanan Pemkot Prabumulih agar bekerja baik dan sesuai dengan ketentuan juga untuk menjaga mutu dan kualitas proyek dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih Indra Bangsawan mengaku selama ini telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan rekanan Pemkot Prabumulih, yakni pihak kontraktor dan sudah ada sejumlah temuan proyek yang bermasalah dan akan kita proses hukum sesuai dengan kesalahannya. (and)