Buruh Pipil Jagung Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejari OKU Timur menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dana hibah PMI OKU Timur tahun 2018-2025.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Suasana malam di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mendadak ramai. Puluhan massa langsung menyerbu mobil tahanan Kejari OKU Timur untuk melihat kerabat mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang langsung dilakukan penahanan.
Selasa malam, 14 Oktober 2025, Kejari OKU Timur menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dana hibah PMI OKU Timur tahun 2018-2025. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah DD selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023 dan AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur yang juga menjabat bendahara sementara periode 2021–2022.
Usai ditetapkan tersangka, puluhan warga dan keluarga AC langsung menyerbu Kejari OKU Timur sembari berteriak histerls meminta agar AC dibebaskan karena meyakini AC tidak bersalah. "Aku kadus tempat AC tinggal. Dia itu rumahnya ngontrak dan 3 bulan belum dibayar. Sehari-hari AC ngambil upahan mipil jagung, kadang merumput. Aku tahu nian dg AC, kadang makan dio samo aku," Budi lantang dihadapan sejumlah jaksa dan oenyidik Kejari OKU Timur.
Sementara, dari dalam mobil tahanan, AC pun berteriak kalau dia tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. "Aku wong saro, aku idak korupsi," tegasnya lantang saat ditangisi keluarga dan kerabatnya saat hendak dibawa ke Lapas Martapura.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C Tarigan SH didampingi Kasi Pidsus Hafiez SH ketika dibincangi wartawan mengatakan penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.
Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur. "Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 589.581.436," ujar Aditya.
Ditambahkan, kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
"Penahanan dìlakukan dì Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025," ungkapnya. (awa)