2025 Upah Minimum Karyawan di OKI Dinaikan

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki.--

KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Besaran upah minimum karyawan swasta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Sumatera Selatan, resmi dinaikkan pada tahun 2025.

Awal tahun 2025, Pemerintah secara nasional merombak besaran upah minimum hingga menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini dan Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah tenaga kerja swasta termasuk di Sumatra Selatan.

Pemerintah pusat menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen untuk Upah Minimum, dan kebijakan ini juga diterapkan di berbagai daerah, tak terkecuali di OKI yang merupakan kabupaten terbentang luas di provinsi ini.

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki, yang tercatat dengan track record mumpuninya didalam menjalankan setiap kebijakan dan program bagi masyarakat.

Dengan latar belakang tersebutlah perhatian masyarakat kini tertuju pada kebijakan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Adapun upah minimum kabupaten (UMK) Ogan Komering Ilir tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571.

Angka ini mencerminkan penyesuaian mengikuti kenaikan nasional sebesar 6,5 persen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja lokal tanpa memberatkan pelaku usaha.

Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri dikenal sebagai wilayah terluas di Sumatra Selatan dengan total luas mencapai 17.071,33 km persegi.

Keberagaman geografisnya meliputi bentangan dataran rawa hingga daratan, dengan wilayah administratif yang luas membuat tantangan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan semakin kompleks.

Menariknya, kabupaten ini dikenal pula dengan julukan Bumi Bende Seguguk. Istilah “Bende Seguguk” sendiri, dalam bahasa lokal “Bende” berarti gong atau alat musik tradisional, sedangkan “Seguguk” menggambarkan semangat kebersamaan atau kesatuan dalam masyarakat. (eml)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan