Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Netral di Pemilu
--
PALEMBANG,KORANRADAR.ID - Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai 28 November 2023 dugaan tidak netralnya aparatur sipil negara di wilayah Sumatera Selatan mulai marak . Berbagai kegiatan yg dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan seperti pengajian, sambutan di acara pernikahan, hajatan dan sebagainya diduga telah mengarah kepada dukungan atau ketidaknetralan pejabat tertentu yg mendukung bakal calon legislatif yang telah tercantum namanya di Daftar Calon Sementara (DCS) DPR,DPRD maupun DPD.
Selain itu para calon legislatif ini mulai rajin mendatangi warga dengan mengundang dalam kegiatan tertentu di beberapa tempat.
Menanggapi kondisi ini Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Ahmad Naafi,SH,MKn, mengatakan Bawaslu yang menjadi pintu masuk laporan maupun hasil temuan jajarannya akan memproses dugaan pelanggaran ini dengan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar diberikan sanksi.
Mantan Jurnalis ini mengatakan ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada maupun pemilihan seperti pada Pemilu dam pilkada sebelumnya.Hal itu, dikatakannya berdasarkan data yang dirilis Bawaslu yakni pada Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN.
Kemudian, lanjut dia, saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN . Terkhusus di Sumatera Selatan sepanjang 2023 naafi mengatakan segera merekimendasikan ke KASN satu temuan jajarannya di kabupaten OKI tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN sedangkan satu temuan masih akan dikaji tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Sumatera Selatan
"untuk yang baru Karena sifatnya baru viral namun tetap kita jadikan informasi awal untuk dilihat unsur-unsur pelanggaran netralitasnya bahkan akan diklarifikasi lebih lanjut ,"ujar Naafi, Senin 23 Oktober 2023.
Ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
"tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut Bawaslu memiliki kewenangan mengawasinya pada masa diluar tahapan kampanye maupun masa kampanye dan salah satu alat mitigasi yan BBg akan digunakan menjelang kampanye yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN yang telah diluncurkan Bawaslu. (zar)