Dua WBP Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas

Dua WBP Lapas Kelas IIB Kayu Agung resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.--

KAYU AGUNG, KORANRADAR.ID -  Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kedua orang WBP ini resmi menghirup udara bebas pada Sabtu 2 Agustus 2025 berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Syaikoni menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri. 

“Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya. (eml)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan