JAKARTA, KORANRADAR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Institusi Adhyaksa ini tengah serius mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu yang telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam pengembangan penyidikan intensif ini, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah diperiksa sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan terhadap Helmi Hasan menjadi sorotan tajam, terutama karena ia merupakan adik kandung dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan.
Keterlibatan kerabat pejabat tinggi negara ini justru mempertegas pesan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Helmi Hasan menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Juli.
BACA JUGA:Badai Korupsi Guncang Bengkulu: Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejagung, Siapa Lagi yang Menyusul?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Gubernur Bengkulu tersebut bersikap sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. "Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif, ada di Jakarta, dan bersedia diperiksa," ujar Anang.
Fokus utama pemeriksaan terhadap Helmi Hasan adalah perannya saat menjabat sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, yaitu periode di mana proyek pembangunan Mega Mall tersebut berlangsung.
Meskipun Kapuspenkum tidak merinci substansi pemeriksaan, keterlibatannya sebagai mantan kepala daerah tentu menjadi perhatian vital dalam upaya mengungkap skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu yang masif ini.
BACA JUGA: TERUNGKAP! Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Modus
Hingga kini, kasus korupsi Mega Mall Bengkulu ini telah menyeret tujuh nama sebagai tersangka. Mereka meliputi Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Laksono; mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota DPD, Ahmad Kanedi; serta Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono; Direktur PT Trigadi Lestari Hariadi Benggawan; Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan; dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, ini secara gamblang menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk terus mengembangkan kasus ini dan menuntaskan jaringan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan daerah Bengkulu secara signifikan. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun hubungan kekeluargaan.