Potensi Besar : 30 Ribu Sumur Rakyat Siap Dongkrak Lifting Minyak Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Selasa (29/7/2025).--

KORANRADAR.ID  - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat ada 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph).
“Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” ucap Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

BACA JUGA: SKK Migas Sebut Mulai 1 Agustus 2025 Minyak dari Sumur Rakyat Bisa Dijual ke Pertamina
Bahlil juga menyampaikan bahwa Pertamina sudah bersedia untuk menjadi pembeli minyak dari sumur rakyat. Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.
“Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker (pembeli),” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan potensi peningkatan lifting minyak dari sumur rakyat bisa mencapai 100 ribu barel per hari (bph).
Perkiraan tersebut berdasarkan asumsi satu sumur bisa menghasilkan 3–25 barel minyak per hari. Dari 30 ribu sumur, maka minimal dapat menghasilkan 90 ribu barel minyak per hari.

“Itu baru 3 provinsi. Nanti kalau dari masing-masing provinsi lain kan potensinya besar sekali. Bisa 100 ribu (barel per hari),” tutur Djoko.
Permen ESDM 14/2025 membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan