SKK Migas Sebut Mulai 1 Agustus 2025 Minyak dari Sumur Rakyat Bisa Dijual ke Pertamina

Ilustrasi minyak rakyat--
KORANRADAR.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan bahwa minyak yang diproduksi dari sumur rakyat dapat mulai dijual kepada perusahaan migas negara seperti Pertamina per 1 Agustus 2025.
Target ini disampaikan oleh Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, dalam paparan capaian kinerja SKK Migas di Jakarta, Senin.
"Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina," ujar Taufan.
Potensi Peningkatan Produksi Minyak Nasional
Taufan memperkirakan kontribusi produksi dari sumur masyarakat dapat menambah lifting minyak nasional sekitar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph). Ia berharap realisasinya bisa melampaui angka tersebut, mengingat kondisi "sense of crisis" yang tengah dihadapi Indonesia dalam produksi minyak.
BACA JUGA:Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Situasi krisis yang dimaksud Taufan berkaitan dengan target produksi minyak dalam negeri yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, yaitu 605 ribu bph.
Jangka panjang, Indonesia juga membidik target ambisius satu juta barel minyak per hari pada 2029–2030.
"Swasembada energi perlu kita capai.
Hal-hal yang berkenaan dengan itu adalah bagaimana produksi dari sumur masyarakat bisa menjadi aset atau bagian dari negara," tegas Taufan.
Mekanisme Penjualan dan Pembinaan oleh Pertamina
Taufan menjelaskan bahwa Pertamina telah menyiapkan tata cara internal terkait pembelian minyak dari sumur rakyat. Selain aspek pembelian, Pertamina juga akan memberikan bimbingan kepada para pengelola sumur. "Tentunya yang tidak kalah penting itu adalah verifikasi," tambahnya.
Peran Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025
SKK Migas berharap terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi dapat mendongkrak lifting minyak nasional.
Regulasi ini membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan sumur-sumur marjinal. Partisipasi ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik."Memang ada PR maupun tantangan-tantangan yang sangat berat, tetapi tetap bisa kami laksanakan," pungkas Taufan. (ant)