Buron 5 Tahun Apes Saat Kembali ke Rumah

Pelaku AK (23) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Belitang yang berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Belitang Polres OKU Timur.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Belitang Polres OKU Timur Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang DPO sejak tahun 2020 atas kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku dimaksud adalah AK (23) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Belitang yang ditangkap pada Minggu 27 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, tim gabungan mendapat informasi bahwa tersangka AK telah kembali ke kediamannya setelah 5 tahun buron. Saat itulah pelaku langsung ditangkap di rumahnya dan setelah diintrogasi dirinya mengakui perbuatanya tersebut.
Adapun perbuatan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2020, sekira pukul 21.00 WIB di depan Kantor Pos Desa Bedilan Kecamatan Belitang, OKU Timur dengan korban Aditya Pratama (20) warga Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya.
Saat itu korban bersama dengan temannya (saksi) mengendarai motor Honda NF 125 TR warna hitam merah nopol BG 3602 YR, sedang berteduh di depan Kantor Pos di Desa Bedilan. Kemudian datang 2 pelaku tersebut menghampiri pelapor dan salah satu pelaku meminta uang sebesar Rp 50.000 dan HP Vivo 1904 warna biru dongker milik korban.
Kemudian kedua pelaku mengajak pergi pelapor, dengan pelaku membawa sepeda motor milik pelapor bersama dengan korban, dan teman korban dibonceng pelaku yang satunya lagi mengendari motor Megapro warna merah milik pelaku. Saat jalan di Desa Yosowinangun teman korban melompat dari motor pelaku dan berhasil kabur.
"Sedangkan pelaku yang membonceng korban menuju arah Tegal Rejo dan saat di perjalanan korban langsung mencabut kontak motor miliknya yang dikendarai pelaku, dan langsung lompat sambil berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut warga langsung menolongnya dan menangkap pelaku. Sementara teman pelaku yang mengendari motor Megapro berhasil melarikan diri," ujar Edi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta yang terdiri dari motor Honda NF125 TR warna hitam merah Nopol BG 3602 YR, 1 HP VIVO 1904 dan uang Rp 50.000. (awa)