Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan

Sat Reskrim Polres OKI mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat warga Dusun 4 Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.--
OKI, KORANRADAR.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial H (29), warga Dusun 4 Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perkelahian antara adik korban berinisial J dengan pelaku utama berinisial MD (40) yang terjadi di Pasar Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelaku MD menghubungi rekan-rekannya RW (46) dan DS (37).
Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku bersama temannya mendatangi rumah orang tua korban di Dusun 4 Desa Sindangsari dengan maksud mencari saudara J. Namun, karena tidak menemukan J, para pelaku justru bertemu dengan korban H yang merupakan kakak kandung J.
Tanpa basa-basi, terjadi konflik fisik antara korban dan para pelaku. Dalam perkelahian tersebut, kedua belah pihak menggunakan senjata tajam. Korban H diserang dan mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, Polres OKI bersama Polsek Lempuing langsung mengantongi identitas para pelaku. Namun, ketika dilakukan upaya penangkapan, para pelaku telah melarikan diri dari kediaman masing-masing.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, dan Kepala Desa Tebing Suluh untuk mengimbau agar para pelaku menyerahkan diri secara sukarela. Hasil dari pendekatan tersebut, beberapa pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto menyampaikan, motif pembunuhan diduga kuat karena adanya sakit hati terhadap adik korban, J.
Polres OKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (eml)