Akademisi: Vonis Tom Lembong Tepat dan Sah

mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong --

KORANRADAR.ID   – Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan, menyatakan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016 sudah tepat dan sah. Pernyataan ini disampaikan Edi di Jakarta pada Minggu (20/07/2025).

Menurut Edi, vonis tersebut merupakan hasil proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong," jelas Edi. Ia menambahkan bahwa vonis tersebut juga mengedepankan supremasi hukum Indonesia dan merupakan keputusan dari hakim independen.

BACA JUGA: HEBOH! Korupsi Pasar Cinde Seret Alex Noerdin, Cagar Budaya Hancur, Duit Rakyat Raib Rp1 Triliun!

 Hal-hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong

 Edi Hasibuan juga memaparkan empat hal yang memberatkan vonis Tom Lembong:

 * Mengedepankan Ekonomi Kapitalis: Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

 * Tidak Melaksanakan Asas Kepastian Hukum: Ia dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat mengambil kebijakan pengendalian harga gula.

 * Tidak Akuntabel dalam Tugas: Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih.

 * Mengabaikan Konsumen: Terdakwa dianggap telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan harga yang terjangkau saat menjabat Menteri Perdagangan. (sep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan