Beras CPP Prabumulih Alokasi Juni-Juli 2025 segera Dibagikan

Rapat terkait pembagian beras CPP Pemkot Prabumulih untuk bulan Juni dan Juli 2025.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Memastikan kelancaran dan ketepatan penyaluran bantuan pangan beras dari cadangan pangan pemerintah (CPP), untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025, Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih menggelar rapat koordinasi penyaluran CPP di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih.

Rapat ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril, pimpinan Bulog Cabang Lahat Zulhaidar, perwakilan Bappeda, Dinas Sosial, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kota Prabumulih, serta Tim Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial.

Dalam sambutannya, Zulhaidar menegaskan komitmen Bulog dalam mendukung program strategis nasional ini. “Bantuan beras CPP merupakan bentuk nyata upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, khususnya bagi masyarakat rentan. Kami akan memastikan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan haknya sesuai alokasi yang telah ditentukan,” ujarnya, kemarin.

Senada dengan itu, Wakil Walikota Franky Nasril juga  menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

“Kami berharap koordinasi antarlembaga semakin solid agar distribusi bantuan CPP untuk Juni dan Juli dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran. Strategi distribusi ke depan harus lebih efisien, transparan, dan akurat dalam penyasaran,” tuturnya.

Rapat juga membahas evaluasi penyaluran sebelumnya, termasuk tantangan seperti kendala logistik, validasi data penerima, hingga pengaruh cuaca ekstrem terhadap distribusi. Sebagai solusi, disepakati perlunya peningkatan koordinasi lintas instansi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pendataan dan pemantauan.

Adapun alokasi bantuan beras CPP untuk Kota Prabumulih pada periode ini ditujukan kepada sekitar 10.056 penerima bantuan pangan (PBP), dengan jumlah beras yang akan disalurkan sebanyak 10 kilogram per penerima per bulan, untuk dua bulan berturut-turut yakni Juni dan Juli. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan