OJK Sanksi Akseleran Akibat Gagal Bayar Rp178 Miliar, Investor Merugi!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman--

KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) akibat kasus gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pihaknya telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan pihaknya juga akan memperkuat penegakan kepatuhan pengurus maupun pemegang saham AKII terhadap peraturan yang berlaku dalam industri pindar.

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada lender.

BACA JUGA:OJK Sektor Jasa Keuangan Sumbagsel Stabil dan Dukung Ekonomi Nasional

OJK juga telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan fintech lending tersebut serta menjalankan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII, termasuk kesesuaian model bisnis perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil evaluasi tersebut, pengurus dan pemegang saham AKII diinstruksikan agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Agusman menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII.

BACA JUGA:OJK Sumsel Menerima 797 Aduan, Perkuat Komitmen Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Selain itu, pihaknya melakukan upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal,” imbuhnya.

BACA JUGA:April 2025, Ojk Sebut Premi Asuransi Syariah Rp9,84 Triliun

Sebelumnya, sejumlah pemberi dana (lender) atau investor AKII menceritakan di media sosial bahwa mereka tidak mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 10-20 persen per tahun, tapi hanya menerima imbal hasil 6,97 persen per tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan