Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Penerapan SPBE
Wamen Kominfo Nezar Patria menyatakan kolaborasi dan sinergi pun menjadi kunci dalam penerapan SPBE--
MUBA, KORANRADAR.ID - Perkembangan transformasi digital mendorong penyediaan layanan pemerintahan yang lebih efisien berbasis teknologi digital.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan kolaborasi dan sinergi pun menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pelaksanaan SPBE, sesuai amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi SPBE Nasional di Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Wamen Nezar Patria menekankan dalam mempercepat implementasi SPBE, setiap kementerian dan lembaga memerlukan orkestrasi dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur.
Salah satu yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan melakukan integrasi dan menghadirkan interoperabilitas 2.700 ruang server atau pusat data dan 24.000 aplikasi yang dikelola oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Sekaligus memastikan kapasitas sumber daya masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur maupun sistem SPBE yang dibangun pemerintah," ungkapnya.
Sebagai Chief of Technology Officer SPBE sesuai amanat Perpres SPBE dan Perpres Arsitektur SPBE, Kementerian Kominfo bertanggung jawab dalam penyelenggaraan infrastruktur SPBE dan koordinasi pembangunan serta pengembangan Aplikasi SPBE.
"Pelaksanaannya tentu akan dilakukan melalui koordinasi baik dengan KemenpanRB selaku koordinator SPBE, maupun kementerian atau lembaga yang mengampu layanan publik terkait," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholders terkait untuk menyelenggarakan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai bentuk tindak lanjut keseriusan dalam pengembangan SPBE, implementasinya harus diakselerasi dan harus memiliki output, outcome dan impact konkret sampai akhir masa pemerintahan ini. Hal ini perlu dilakukan supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya," tuturnya.
Salah satu pemateri, La Ode AP Bolombo, Plh Dirjen Otda Kemendagri, menyampaikan sejumlah pesan terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu La Ode juga membeberkan peran Kemendagri dalam penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Daerah.
Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Ditetapkan Tanggal 02 Oktober 2018, pihaknya mempunyai tugas umum mulai rencana Induk SPBE 5 tahun, Pemantauan dan evaluasi Rinduk. Khusus terkait Pemda, Dirjen Otda disebutkan melakukan koordinasi Tata Kelola Data dan Informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemda.
"Domain kita ada yang beririsan dengan Pemda dan kita melakukan koordinasi, pemantauan serta review mulai perencanaan, arsitektur SPBE hingga penyelarasan Peta Rencana Instansi dengan Peta SPBE Nasional, Penyelarasan Peta SPBE Pemda dengan SPBE Nasional, Penyusunan Aplikasi Umum sesuai Arsitektur SPBE Nasional, Koordinasi Layanan Elektronik Pemerintahan dan Layanan Publik serta integrasi Layanan SPBE Instansi Pusat dan atau Pemda," jelas La Ode.
Sementara itu, usai mengikuti Rakernas SPBE, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga menyebutkan selama ini pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan SPBE.