OJK Sebut Konsolidasi Bank Syariah Bisa Ciptakan Industri Yang Kompetitif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, konsolidasi perbankan syariah dapat menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing--
KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, konsolidasi perbankan syariah dapat menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
“OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, jelas Dian, pada prinsipnya spin off unit usaha syariah (UUS) bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan.
Saat ini OJK telah memberikan persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam rangka memisahkan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah (BUS) baru.
BACA JUGA:OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Rp32,45 Triliun pada Maret 2025
BACA JUGA:OJK Blokir 4 Ribu Rekening Dua Bos Judol
Menurut Dian, hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, yakni untuk mendorong penguatan struktur dan ketahanan daya saing perbankan syariah, salah satunya melalui konsolidasi perbankan syariah agar dapat dihasilkan struktur industri perbankan syariah yang lebih ideal.
Terkait rencana spin off CIMB Niaga Syariah, Dian mengatakan bahwa UUS tersebut telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK dalam rangka pengajuan perizinan terkait spin off.
“Saat ini, CIMB Niaga dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya, agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin off akan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” ujar Dian.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang memenuhi persyaratan untuk melakukan spin off yaitu UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.
BACA JUGA:OJK Bersama SICANTIKS Ajak Ibu-Ibu dan Pelaku UMKM Melek Teknologi
BACA JUGA:Edukasi Keuangan OJK Sukses Gelar 2 Kegiatan, Sultan Muda dan Syafif Goes To Palembang
Sebagai informasi, pada Januari lalu, BTN telah mengumumkan proses untuk memulai akuisisi BVIS dengan menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS.
Akuisisi ini juga telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN yang diselenggarakan pada 26 Maret 2025. BTN menargetkan unit usaha syariahnya akan menjadi BUS pada tahun ini.