Sopir Fuso Maut Menyerahkan Diri

Sopir Fuso maut yang menewaskan 2 korban meninggal dunia saat gagal menanjak di tanjakan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera depan Terminal Kotabaru Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, akhirnya berhasil d--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Sopir Fuso maut yang menewaskan 2 korban meninggal dunia saat gagal menanjak di tanjakan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera depan Terminal Kotabaru Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, akhirnya berhasil diamankan Sat Lantas ke Mapolres OKU Timur.
Diketahui sopir Fuso tersebut atas nama Suyono yang beralamat di Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Suyono menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo Polres Gunung Sugih, pada Sabtu 3 Mei 2025. Sebelumnya Kasat Lantas betsama Kanit Laka Polres OKU Timur melakukan pengejaran sopir Fuso ke Trimurjo Lampung Tengah.
Pengejaran sopir maut tersebut nermula dari adanya KTP atas nama Refa Refansyah yang beralamatkan di Lingkungan RT/RE 009/005 Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah yang tinggal di dalam Fuso. Tiba di lokasi orang tua Refa Revansyah memyebutkan jika Refa tinggal di rumah keluarga yang ada di Rawa Bening Kecamatan Buay Madang.
Setelah bertemu di Buay Madang, Refa mengaku jika pengemudi 1 truk Fuso warna oranye BE 8496 AUD adalah orang tua tirinya yang bernama Suyono. Kemudian pada Sabtu, 03 Mei 2025. Suyono menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo Polres Gunung Sugih. "Kemudian di hari yang sama Unit Laka Lantas OKU Timur langsung melakukan penjemputan dan langsung melakukan penangkapan serta membawa sopir tersebut ke Polres OKU Timur," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
Kapolres yang didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega dan Kasi Humas AKP Edi Aprianto menambahkan, truk fuso yang bermuatan barang rongsok sekitar 3 ton tersebut berangkat dari Lubuklinggau menuju Lampung. "Sebelumnya truk bermuatan minuman Cocacola dibawa sopir ke Lubuklinggau. Kemudian saat hendak pulang ke Lampung, truk membawa barang rongsok. Namun saat melintas di TKP, truk gagal menanjak hingga akhirnya mundur dan menghantam dua unit motor di belakangnya," jelasnya.
Kedua motor tersebut masing-masing Honda Revo Fit warna hitam tanpa nopol yang dikendarai Ahmad Sumantri berboncengan dengan Indah Permatasari dan motor Honda Beat BG 2089 YAI yang dikendarai Yuana. Untuk Ahmad Sumantri meninggal dunia di lokasi karena mengalami luka menganga pada bagian kepala dan Indah Permata Sari meninggal dunia saat berada di RSUD Martapura. Sementara korban Yuana mengalami luka ringan.
"Atas perbuatannya, Suyono diancam pasal 310 ayat (1) (2) dan/atau (4) juncto Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (awa)