Bupati Banyuasin Optimis Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Bupati Banyuasin Askolani serahkan LKPD Kabupaten Banyuasin (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumsel.--

BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Bupati Banyuasin H Askolani didampingi oleh Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, dan Kepala BPKAD Banyuasin Yuni Khairani, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin (Unaudited) tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Aula Lantai 3, Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis 27 Maret 2025.

Mewakili mewakili 10 pemerintah daerah, Bupati Askolani menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan (audit).

Askolani juga menjelaskan, laporan yang disampaikan terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Hasil Reviu Inspektorat Daerah, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.

Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah, disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah kami sajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,” tegasnya.

“Namun, kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah belum sempurna, oleh karena itu kami masih sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK-RI, sehingga untuk masa yang akan datang pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi semakin baik, ” tambah orang nomor satu di Banyuasin ini.

Bersama dengan 10 kepala daerah, Askolani menyampaikan permohonan maaf apabila selama audit interim yang lalu masih terdapat kekurangan baik dalam pelayanan, data-data maupun dokumen pendukung lainnya.

“Kami berharap hasil dari pemeriksaan Tim nantinya, kami tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana pencapaian tahun-tahun sebelumnya, dan untuk pemerintah daerah yang belum mendapatkan opini WTP pada tahun lalu, dapat meningkatkan opininya pada hasil pemeriksaan tahun ini, ” tandasnya. (tri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan