Nenek 70 Tahun Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Ernaini saat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang -Dokumen -

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Wendi Aprianto dan rekan dari Kantor Hukum Alam Negara dan Partners selaku kuasa hukum Ernaini (70) tahun, mengajukan Gugatan Praperadilan, atas penetapan Ernaini sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 3 maret 2025.

Menurut Wendi, gugatan tersebut diajukan, terkait penetapan status tersangka terhadap Ernaini, dalam dugaan membuat dan atau menggunakan Duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M Basir Tholib dan Hj. Karmina.
 
“Adapun alasan kami mengajukan Gugatan Praperadilan adalah, bahwa laporan polisi yang diajukan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana membuat, Menggunakan Akta palsu sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP, yang saat ini telah ditetapkan status Tersangka oleh Termohon (Polda Sumsel) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/257/X/2024),” terangnya.
 
Dirinya menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan, pasal 263 KUHP terdapat unsur kerugian yang dialami korban. Namun faktanya dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami korban.
 
“Setiap dugaan tindak pidana pemalsuan, haruslah dilakukan uji laboratorium untuk menentukan keaslian dokumen yang diduga palsu dan Termohon (Polda Sumsel) dalam perkara Pra Peradilan ini, tidak melakukan uji laboratorium terhadap duplikat kutipan Akta Nikah atas nama H.M.Basir Tholib dan Hj Karmina dan langsung menyatakan dokumen tersebut palsu, serta menetapkan Ernaini sebagai tersangka, sehingga secara formil telah cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon,” tegasnya.
 
Wendi menjelaskan, bahwa secara fakta dan telah diakui dan dibenarkan oleh Ahmad Yani selaku Kepala Kantor KUA Kecamatan Banyuasin III tahun 2009, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut memang ada serta terdaftar dan bukan palsu.
 
“Sehingga sudah sudah jelas dokumen tersebut adalah benar dan asli,” jelasnya.
 
Dengan uraian tersebut, Kantor Hukum Alam Negara & Partners berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan SPDP yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dan pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
 
Wendi Aprianto, didampingi Prengki Adiatmo didampingi M.Syarif Hidayat, Debit Sariansyah, Irpan Kholil, Zikri Hasan, Andi Lala, Andrian Setiawan, M Kholik Saputra, M Naufal dan Rosman mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan Gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
 
“Dan kami juga meminta kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Sumsel untuk dapat memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut, kami juga akan segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI,” harapnya.
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan