Warga Sungai Tepuk OKI Ogah Dituduh Lakukan Kekerasan
![](https://radarpalembang.bacakoran.co/upload/ce157da551a337a8170a729250d97b29.jpg)
Tim kuasa hukum warga Desa Sungai Tepuk, Fedi Siswanto, S.H. Usman Abunawar, SH dan Junjati Patra, SH, MH saat memberi keterangan pers--
“Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan untuk adik saya. Ia meninggal di lahannya sendiri, dan ada saksi serta bukti bahwa dia sempat dikejar sebelum akhirnya tewas,” ujar Lina.
Laporannya telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/34/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, ia menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hj. Lina mengaku melaporkan langsung ke Bareskrim Polri karena merasa pihak kepolisian setempat tidak menanggapi kasus ini dengan serius.
Ia menduga ada upaya pembunuhan dan ancaman dengan senjata api serta senjata tajam terhadap korban.
Menurutnya, pada saat kejadian, terdapat empat orang dalam perahu kelotok, termasuk korban. Tiga orang lainnya berhasil melompat ke sungai karena ketakutan, sedangkan korban yang memiliki tubuh besar jatuh karena kelelahan setelah dikejar para pelaku.
“Korban bahkan sempat menangkis bacokan dari terduga pelaku," ungkapnya. Selain itu, Lina juga mengungkapkan dugaan pencurian perahu kelotok berisi sawit hasil panen korban. Ia berharap Kapolres OKI dan jajarannya segera mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap para pelaku secepat mungkin.