BPPA Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers "Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028" di Gedung Dewan Pers, Jakarta.--
3. Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
B. Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
9. Calon dari unsur wartawan: