Pahami Sayat Ini Jika Mau Maju di Pilkada

Sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada sebaiknya seseorang memahami beberapa syarat di bawah ini --

"Mengajukan diri sebagai calon kepala daerah menurutnya adalah hak politik, tidak boleh dilarang. Jika memenuhi syarat harusnya di dukung, keliru kita melarang orang menjadi calon kepala daerah. Saya melihat peluang itu bakal ada mencalonkan diri," jelasnya.

Ditempat yang sama, pengamat sospol Sunsel, Bagindo Togar Butar butar ikut mengomentari pertanyaan apakah Pj Kepala Daerah boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menjelaskan bahwa jabatan Pj adalah jabatan administratif, tetapi tidak ada yang mampu melarang individu untuk menggunakan hak politiknya. 

Kendati demikian, dirinya menambahkan bahwa seringkali jabatan Pj dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pemerintahan mulai tingkatan bawah yaitu RT/RW hingga tingkatan atas demi kekuatan politik.

"Tapi jangan menjelang Pilkada mereka mundur, memang tidak dilarang tapi ini tidak etis,” tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Amrah Muslim menegaskan PJ Kepala Daerah tidak bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024 jika masih menjabat.

"PJ tidak bisa mencalonkan diri, kalau neraka mau mencalonkan diri harus berhenti. Tetapi secara etis harus menjalankan tugas sampai selesai dan jangan mencalonkan diri," imbuhnya.*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan