2 bulan Buron hingga ke Lombok, Kades di OKUT Ditangkap

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muklis SH berhasil menangkap Jupri Alamsyah (56) Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang yang telah dua bulan dinyatakan buron setelah melakukan penganiay--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID  - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muklis SH berhasil menangkap Jupri Alamsyah (56) Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang yang telah dua bulan dinyatakan buron setelah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri.
Jupri ditangkap di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 29 Desember 2024. Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, penangkapan oknum Kades tersebut bermula saat dirinya melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri Ali Fatah (49), pada Jumat 25 Oktober 2024 di rumah korban setelah keduanya terlibat cekcok.
Saat itu pelaku mempertanyakan kepada korban yang merupakan marbot masjid perihal telah digunakannya masjid baru untuk melakukan solat Jumat tanpa berkoordinasi dengan dirinya selaku Kades. "Pelaku mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan mengapa masjid baru sudah digunakan, akibatnya masjid yang lama jadi sepi. Namun korban tidak mendengarkan pertanyaan Kades hingga membuat dirinya emosi dan melakukan penusukan ke tubuh dan kaki korban," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya korban mengalami luka tusuk di kaki kirinya hingga harus diamputasi. Usai melakukan perbuatannya pelaku langsung melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat pelarian. "Pelaku melarikan diri ke Tangerang, kemudian pindah ke Wonogiri dan terakhir kita tangkap di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Temgah," ucap Kapolres seraya mengatakan pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolres.
Sementara Kades Jupri ketika dibincangi wartawan mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri. "Saya minta maaf kepada korban atas perbuatan saya dan saya juga minta maaf kepada Polres OKU Timur yang telah direpotkan atas perbuatan saya," ucap Jupri.(awa)

 

Tag
Share