Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Kasus Korupsi Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan negara mengalami kerugian senilai Rp300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah Tbk--
"Dengan demikian para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara," tutur Suparman.
Adapun Majelis Hakim menetapkan kerugian negara tersebut dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah, yang di antaranya menyeret perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
BACA JUGA:PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan PEMA Siap Lakukan Pengeboran Panas Bumi
BACA JUGA:Anis Matta Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai Gelora
Harvey divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Suparta dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Reza dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.