Tahun 2025, LLDIKTI Terapkan 22 Standar Pelayanan Publik

Penerapan Standar Pelayanan Publik, LLDIKTI Wilayah II menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid terdiri dari pimpinan perguruan tinggi, para dosen dan yayasan.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas organisasi melalui penerapan Standar Pelayanan Publik, LLDIKTI Wilayah II menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid. Peserta FGD terdiri dari pimpinan perguruan tinggi, para dosen dan yayasan. Senin, 16 Desember 2024.
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah II, Fansyuri Dwi Putra, SE. M.Si menjelaskan, dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
“Kami wajib menyusun standar layanan. Kami juga telah melaksanakan FGD ini pada tahun 2016 itu yang pertama kali, yang kedua di tahun 2021 dan yang ketiga setelah kami rapat dengan Biro Ortala Kementerian akhirnya dapatlah 22 standar layanan ini setelah sebelumnya ada 41 standar layanan,” ungkapnya.
Masih kata dia, 22 standar layanan tersebut masing-masing dapat dirinci sebagai berikut, ada 5 standar layanan di bagian Hukum Kepegawaian dan Tata Laksana (HKT) yakni Permohonan SK Tugas Belajar dan Perpanjangan Tugas Belajar Dosen, Usulan Kenaikan Pangkat Dosen ASN, Permohonan SK Pengaktifan Kembali Dosen, Pengusulan Pensiun Dosen ASN, dan Pengusulan Pembuatan KARIS/KARSU dan TASPEN Dosen ASN.
Lalu di bagian Kelembagaan, ada Pelayanan Rekomendasi Kelembagaan Perguruan Tinggi, Pelayanan Rekomendasi Akreditasi, Pelayanan Rekomendasi Penutupan Perguruan Tinggi dan Penutupan Program Studi, Pelayanan Rekomendasi Perubahan Data Kelembagaan pada PDDIKTI, Pelayanan Rekomendasi PTS Penerima Hibah dari Pemerintah, Penerbitan Rekomendasi Legalisasi Surat Keputusan Perguruan Tinggi atau Program Studi, dan Penyelesaian Masalah Perguruan Tinggi Swasta Tidak Taat Asas.
Sedangkan dari Sistem Informasi ada Permohonan Persetujuan Yudisium, Usulan Migrasi Data Prodi atau Perguruan Tinggi, Permohonan Data dan Informasi. Untuk Belmawa ada Layanan Permohonan Informasi Penjaminan Mutu. Untuk bagian Perencanaan Penganggaran (PP) ada Penerbitan SKPP Bagi Dosen yang Pindah Homebase Eksternal.
Terakhir, lanjutnya, untuk standar layanan di Sumber Daya ada Pengangkatan Pertama Dosen ke Dalam Jabatan Akademik, Kenaikan Jabatan Akademik Dosen dari Asisten Ahli ke Rektor, Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, Izin Rekomendasi Beasiswa Dosen dan Perpanjangan Beasiswa Dosen dan Usulan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri.
“Jadi sebanyak 22 standar layanan ini yang terdapat di setiap bagian ini kami tekankan semua pengusulan itu melalui aplikasi Dites yang kami miliki,” ucapnya.
Selain itu, sebelum standar layanan xisahkan, pihaknya melakukan uji publik terhadap masyarakat, dan pihak terkait seperti dosen, yayasan, perguruan tinggi termasuk dari media massa yang harus menerima informasi terkait Standar Pelayanan Publik ini. (hen)