Inspektorat OKUT hanya Mengimbau, tak Bisa Beri Sanksi

Rabu 22 Nov 2023 - 20:05 WIB
Reporter : Edward Ferdinant
Editor : Swan

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan pesta demokrasi baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatig (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).    

Imbauan ini disampaikan Inspektur OKU Timur Sumarno SH MH. Namun sayangnya pihak inspektorat tidak mengingatkan kepada sejumlah OPD saat melakukan kegiatan yang dihadiri dan melibatkan caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan DPD.

Seperti kegiatan sunatan massal dalam rangka peringatan hari kesehatan Nasional (HKN) ke-59 Yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur. Kegiatan kedinasan tersebut digelar di pendopoan rumah pribadi Mantan gubernur Sumsel  di desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura.

Bahkan dalam kegiatan tersebut hadir juga calon anggota DPR-RI Hj Samantha Tivani yang disamarkan sebagai tamu undangan sebagai Ketua KORMI Sumsel. Bukan hanya itu hadir juga dalam kegiatan tersebut calon anggota DPD-RI Ratu Tivani yang disamarkan sebagai tamu undangan Duta Literasi.

Namun ketika dikonfirmasi Sumarno mengaku bahwa puhaknya menghimbau saja, sementara jika ditemukan adanya ASN atau PPPK yang terlibat politik itu bukan ranah inspektorat. "Sesuai dengan yang ada yaitu Undang undang Nomor 20 Tahun2023 Tentang ASN maupun Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah jelas mengatur tentang sanksi bagi ASN yang terlibat politik. Sanksinya mulai dari sanksi ringan seperti teguran dan peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemecatan serta sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta," ujar Sumarno.

Sementara mengenai kewenangan pemberian sanksi tersebut diakui Sumarno bahwa hal tersebut merupakan delik aduan. Dimana dugaan adanya ASN atau PPPK yang terlibat politik adalah kewenangan Bawaslu yang melaporkan dan kemudian dilakukan sidang oleh Pengadilan dan diputus bersalah atau tidak berikut sanksinya. "Delik aduan itu perannya Bawaslu. Kita Inspektorat hanya menghimbau dan mengingatkan. Sejauh ini Bawaslu juga belum ada koordinasi dengan kita (Inspektorat)," pungkasnya. (awa)

Tags :
Kategori :

Terkait