PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam secara resmi membuka layanan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Pagaralam, Ibrahim Putra didampingi oleh Sekretaris KPU, Nata Oktari mengajak masyarakat yang akan pindah memilih untuk segera mendaftarkan diri, agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski pun berada di luar domisili pada hari pemungutan suara.
Pendaftaran DPTB ini dibuka mulai 17 September hingga 20 November 2024. Ibrahim menjelaskan, layanan ini disediakan untuk memfasilitasi warga yang pada hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024 akan berada di luar domisili. “Kami mengajak seluruh warga yang akan pindah memilih untuk segera mendaftarkan diri. Pastikan hak pilih Anda tetap terjamin, meski pun berada di luar kota pada hari pencoblosan,” ujar Ibrahim.
Beberapa kelompok yang memenuhi syarat untuk pindah memilih antara lain mereka yang sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas di panti rehabilitasi, atau bekerja di luar domisili.
Warga dapat mendaftarkan diri di kantor PPS/Kelurahan, PPK/Kecamatan, atau langsung ke Kantor KPU Kota Pagaralam. KPU juga menyediakan layanan informasi melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id atau nomor kontak 082376726001.
Ibrahim menekankan pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti surat tugas atau surat keterangan untuk mempermudah proses pendaftaran. “Pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap agar registrasi berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Pagaralam, Nata Oktari mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan hak pilih mereka. “Pilkada adalah kesempatan untuk menentukan masa depan Kota Pagaralam. Kami berharap warga tidak Golput dan berpartisipasi aktif,” pungkas Nata. (edi)