MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu 11 September 2024.
Dalam penjelasan Pj Bupati diterangkan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Selanjutnya pada penyerahan ini Pj Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H Mat Kasrun, Asisten Administrasi dan Umum Syarpuddin, dan beberapa kepala perangkat daerah menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga dijelaskan gambaran singkat substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 terhadap pendapatan daerah yang naik dibanding APBD induk 2024 yakni sebesar Rp590 miliar atau 19,09% sehingga menjadi Rp3,6 triliun.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan Kemenkes RI
Adapun kenaikan tersebut dijelaskan Pj. Bupati disumbang dari pendapatan asli daerah yang naik 1,83% atau Rp5,4 miliar, kemudian pendapatan transfer yang juga naik 20,98% atau Rp583 miliar dan begitupula halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga naik 14,56% atau Rp1,7 miliar.
Lebih lanjut Pj Bupati berharap agar dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat dibahas bersama untuk kemudian disepakati sebagai bahan rancangan perubahan APBD Kab. Muara Enim Tahun Anggaran 2024.