"Ya memang kalau uang banyak kan ada DAU untuk peruntukkannya, ada dana DAK, jadi pas akhir tahun, uang tersebut jadi satu, memang sebetulnya sudah ada merk-merknya, tapi karena ini terkait manajemen Kasda di bidang Perbendaharaan yang mengatur uangnya, mereka tahu sebenarnya kalau ini adalah sisa dari uang ini dan ini Silpa," jelasnya.
"Tapi karena di akhir tahun, mungkin penagihan menggunakan DAK terkait itu belum ditagih maka masih bisa dibayarkan dengan uang yang lain dulu, ya manajemen Kas, sama seperti halnya kalau kita dapat dana TDF tahun ini yang belum ada penggunaannya, boleh kita pakai, karena kita sudah tahu," tambah Andi.
Ia mencontohkan, ada sisa dana DAK Rp30 miliar, memang bakal ada tagihannya tapi orang belum melakukan penagihan, tapi tahu ke depan nanti akan ada dana TDF Rp70 miliar.
"Jadi kita pakai dulu, itulah gunanya kita memanage mengatur keuangan, kalau tidak gak jalan-jalan, dana APBD tidak jalan dan dana ini tidak jalan, makanya yang mengaturnya di bidang Perbendaharaan," ungkap Kabid.