JAKARTA,KORANRADAR.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan hasil Pileg 2024 pada Kamis 9 Agustus besok KPU masih menunggu surat dari MK terkait sidang itu.
"Ya, sedang kita tunggu surat dari MK," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2024.
Afif juga menjamin sidang tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada. Dia mengatakan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai yang telah ditentukan."Nggak, nggak (ganggu), insyaallah," ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Kepastian jumlah kursi DPRD hasil Pileg 2024 merupakan hal penting karena terkait syarat calon kepala daerah.
BACA JUGA:OJK Sebut Payment ID Dorong Evolusi Pengembangan Model Credit Scoring
"Disidangkan mulai 9 Agustus," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (6/8).
Total, ada delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK. Satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Sidang akan dibagi di tiga panel. Namun Fajar belum menjelaskan susunan majelis hakim pada tiap panel."Di tiga panel,"ucapnya.
Gugatan DPR RI diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.