BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Tumbuhkan Kesadaran di masyarakat Tentang Hukum, Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) 121 Kodim 0430/BA Ta.2024. Keseharian masyarakat Desa Tanjung menang yang mayoritas berkebun dan bertani.
Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Syarifudin, untuk mengisi penyuluhan hukum memberikan pemahaman tentang bahayanya judi online, di Desa Tanjung Menang. Selasa, 06 Agustus 2024.
"Bahaya terbesar kecanduan judi online adalah dampaknya pada Memburuknya keuangan pribadi, dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga, meningkatnya tindak kriminal, pelanggaran privasi dan tersebarnya data Pribadi bahkan bisa menyebabkan orang bunuh diri," ucap Syaifudin.
Lanjut dia katakan Intinya adalah kami ingin mengajak seluruh komponen yang ada di masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online.
Keikutsertaan beragam pihak tersebut bernilai penting untuk mengupayakan pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang sudah sangat meresahkan dan membahayakan dikalangan masyarakat.
Ia menyampaikan akan pentingnya bagi Masyarakat untuk mengenal/memahami tentang bahanyanya judi Online guna menambah wawasan dalam bidang Hukum karena menyangkut pada kehidupan bermasyarakat serta lingkungan masyarakat sehingga dapat mengurangi serta mencegah pelanggaran-pelanggaran terkait di bidang Hukum dan Kamtibmas.
“Apa yang telah disampaikannya dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat Desa Tanjung menang dan menjadi pedoman hidup bermasyarakat serta menambah wawasan di bidang Hukum dan Kamtibmas sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (mun)